Pasal 121
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Pusat Standarisasi dan Evaluasi
Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; c. perancangan standarisasi pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan kelembagaan, pembimbingan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; d. pengendalian kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta pembimbingan; e. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK; f. pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan evaluasi atas perancangan standarisasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan, pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, kerja sama pendidikan dan pelatihan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; dan i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
