Pasal 117
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN; c. perumusan kebijakan standarisasi, perencanaan, penyelenggaraan, dan pengevaluasian pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara; d. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan pada Badiklat PKN; e. pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK; f. pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara; g. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; h. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan serta pembimbingan; i. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN; j. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan k. pelaporan hasil kegiatan Badiklat PKN kepada BPK.
