Pasal 114
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Sekretariat Sekretaris Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Subbagian Sekretariat Ditama Binbangkum mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Binbangkum. (3) Subbagian Sekretariat Kepala Ditama Revbang mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Ditama Revbang. (4) Subbagian Sekretariat Inspektur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Inspektur Utama. (5) Subbagian Sekretariat Staf Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Staf Ahli.
