PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 112
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang ketatausahaan pada lingkup Kantor BPK Pusat serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Inspektur Utama, dan Kepala Direktorat Utama; b. pelaksanaan kebijakan di bidang ketatausahaan pada lingkup Kantor BPK Pusat serta kesekretariatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Inspektur Utama, dan Kepala Direktorat Utama; dan
c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
