PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengurusan Surat dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen masuk dan keluar, mengirimkan dokumen, serta melakukan kegiatan pengurusan perjalanan dinas pejabat dan pegawai di lingkungan BPK Pusat. (2) Subbagian Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melakukan pembinaan kearsipan di lingkungan BPK Pusat dan BPK Perwakilan, melakukan pengelolaan dan kegiatan kearsipan yang meliputi penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, penyusutan, penghapusan, dan retensi arsip. (3) Subbagian Penggandaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penggandaan dokumen BPK.
