PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Pengelolaan Dokumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dokumen dan kearsipan; c. pembinaan kearsipan BPK; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
