Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Pengelolaan Aset dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan di bidang pengelolaan aset yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, layanan pengadaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan aset yang meliputi analisis kebutuhan, penggunaan, layanan pengadaaan, penyimpanan, dan distribusi, serta penatausahaan;
c. pelaksanaan kegiatan penghapusan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dukungan pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; e. penyiapan data pengelolaan barang milik negara dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Umum.
