Pasal 39
(1) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
(2) Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pelaksana BPK. (2a) BPK memberikan persetujuan atas penentuan klasifikasi tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan penentuan klasifikasi rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (3) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK diatur dengan Peraturan BPK.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2018
KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERMAHADI SOERJADJANEGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 201820 Agustus
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
