PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 2
BAB 2 — PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
(1) BPK dapat menunjuk Akuntan Publik pada KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
(2) Pihak lain selain BPK dapat menunjuk KAP untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada BPK.
