PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua Keputusan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 10/K/X-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
