PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK...
Pasal 17
BAB 7 — PENGHAPUSAN AKUNTAN PUBLIK DAN KAP DARI DAFTAR AKUNTAN PUBLIK DAN KAP TERDAFTAR DI BPK
(1) BPK memberitahukan secara tertulis KAP yang dihapuskan dari KAP Terdaftar di BPK kepada KAP yang bersangkutan, Menteri Keuangan, dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang diakui pemerintah. (2) KAP yang dihapus dari KAP Terdaftar di BPK dapat mengajukan kembali permohonan sebagai KAP Terdaftar di BPK dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
