PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN...
Pasal 3
(1) Majelis Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. 2 (dua) orang Anggota BPK; b. 2 (dua) orang dari unsur Akademisi; dan c. 1 (satu) orang dari unsur Profesi. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
