PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 33
BAB 6 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Dalam hal Putusan menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik, maka BPK mengadakan Sidang BPK untuk MEMUTUSKAN sanksi yang akan dijatuhkan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh pihak yang dilaporkan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik.
epkumham.go
