PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN MAJELIS KEHORMATAN DAN TIM KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari: a. 3 (tiga) orang Anggota BPK; b. 1 (satu) orang dari unsur profesi; dan c. 1 (satu) orang dari unsur akademisi. (2) Susunan Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota. (3) Ketua Majelis Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Sidang BPK.
