PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN PEMERIKSA DANATAU TENAGA AHLI DARI LUAR...
Pasal 2
BAB 2 — PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Pemeriksaan keuangan negara yang meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK. (2) Keuangan negara yang diperiksa oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (3) Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diperiksa oleh BPK meliputi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
