Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENCAPAI USIA PENSIUN
(1) Peserta yang mengundurkan diri dari tempat bekerjanya dan belum bekerja kembali dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat; dan c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku; (3) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
