PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENCAPAI USIA PENSIUN
(1) Pengajuan pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf b, dengan mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen: a. asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. fotokopi perjanjian bersama antara Peserta dan Pemberi Kerja; c. bukti pendaftaran perjanjian bersama di Pengadilan Hubungan Industrial tempat Peserta bekerja; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. (2) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
