PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN...
Pasal 5
BAB 2 — UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENGADUAN PESERTA
(1) Dalam hal penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peserta merasa belum puas dan menimbulkan sengketa, Peserta dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediasi. (2) Penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
