PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada Pemberi Kerja terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran dilakukan. (2) Tindak lanjut dari hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
