PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN
(1) Peserta berhak memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Peserta. (2) Dalam rangka memastikan Peserta memperoleh pelayanan yang bermutu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengendalian mutu pelayanan. (3) Pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
