Pasal 2
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta merupakan unit yang dibentuk oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan pengendalian mutu pelayanan dan penanganan Pengaduan Peserta. (2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berfungsi melakukan pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian Pengaduan Peserta. (3) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta bertugas untuk:
a. melakukan penerapan manajemen mutu pelayanan Peserta secara menyeluruh meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi; b. melakukan perbaikan berkelanjutan atas proses pelayanan kepada Peserta; c. menerima Pengaduan dan melakukan penanganan Pengaduan Peserta; d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait terhadap penanganan Pengaduan Peserta; e. melakukan analisis, pencatatan dan pengelolaan terhadap hasil penanganan Pengaduan Peserta; f. memastikan penanganan Pengaduan Peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan Pengaduan Peserta; h. menyusun laporan hasil penanganan Pengaduan Peserta; i. melakukan umpan balik kepada unit kerja terkait dalam hal terdapat ketidaksesuaian proses pelayanan Peserta dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. melakukan penanganan permintaan informasi terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (4) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta berwenang untuk: a. mendapatkan dan/atau meminta keterangan dari Peserta selaku pelapor, pemberi pelayanan selaku terlapor dan pihak lain terhadap Pengaduan yang disampaikan oleh Peserta; dan b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan yang berkaitan dengan proses pelayanan kepada Peserta.
