PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2018
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
