PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KERJA SAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL...
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Persyaratan minimal calon Perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. Warga Negara INDONESIA; b. memiliki usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah program jaminan sosial ketenagakerjaan. (2) Persyaratan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
