Pasal 16
BAB 3 — TATA KELOLA KERJA SAMA
(1) Dalam hal Wadah tidak melaksanakan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Wadah maka BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti dengan: a. pemutusan perjanjian kerja sama dengan Wadah secara sepihak oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau b. meminta penggantian terhadap kerugian yang ditimbulkan Wadah dan/atau Perisai. (2) Wadah bertanggungjawab atas dampak pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Perisai. (3) Wadah yang telah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat bekerja sama kembali dengan BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal Wadah dilakukan pemutusan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perisai dapat bergabung dengan Wadah yang lain atau membentuk Wadah baru.
