PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN...
Pasal 17A
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN dihapus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Pengawasan dan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
- Judul Paragraf 2 Pemeriksaan terhadap Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja dan Pekerja dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
ttd
AGUS SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
