Pasal 14
BAB 3 — DEWAN PERTIMBANGAN MEDIK
(1) Dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, merupakan tim yang terdiri dari dokter ahli untuk menjadi mitra dalam mengendalikan mutu dan biaya pelayanan kesehatan Peserta di FKRTL. (2) Dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. dewan pertimbangan medik pusat; dan b. dewan pertimbangan medik provinsi. (3) Keanggotaan dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjumlah: a. 5-15 (lima sampai dengan lima belas) orang untuk dewan pertimbangan medik pusat; dan b. 5-10 (lima sampai dengan sepuluh) orang untuk dewan pertimbangan medik provinsi. (4) Jumlah anggota dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi setempat.
