Pasal 31
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi berkas klaim sejak berkas dinyatakan lengkap dibuktikan dengan berita acara kelengkapan berkas klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) atau ayat (5). (2) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dinyatakan sesuai. (3) Dalam hal berkas klaim yang telah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan belum sesuai dan memerlukan konfirmasi, berkas klaim dikembalikan kepada FKRTL untuk mendapatkan konfirmasi. (4) Pengembalian berkas klaim kepada FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai berita acara pengembalian berkas klaim berikut penjelasannya. (5) Berkas klaim yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali oleh FKRTL pada pengajuan klaim bulan berikutnya. (6) BPJS Kesehatan mengajukan persetujuan klaim kepada FKRTL dalam hal proses verifikasi klaim telah selesai dilaksanakan. (7) Persetujuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuktikan dengan formulir persetujuan hasil verifikasi yang telah ditandatangani oleh pejabat FKRTL yang ditunjuk. (8) Hasil persetujuan verifikasi oleh FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima kembali oleh BPJS Kesehatan paling lambat satu hari setelah formulir diterima oleh FKRTL.
(9) Dalam hal FKRTL pada hari ke-11 (sebelas) belum menyerahkan persetujuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (7), FKRTL dianggap menyetujui hasil verifikasi klaim BPJS Kesehatan.
