Pasal 29
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan membayar kapitasi kepada FKTP paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan. (2) FKTP mengajukan klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. (3) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas klaim, BPJS Kesehatan mengembalikan klaim kepada FKTP untuk dilengkapi dengan melampirkan berita acara pengembalian klaim. (4) Klaim yang dikembalikan kepada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh Fasilitas Kesehatan paling lambat pada pengajuan klaim bulan berikutnya.
(5) BPJS Kesehatan wajib membayar kepada FKTP klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang telah diverifikasi, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap. (6) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) jatuh pada hari libur, pembayaran pada FKTP dilakukan pada hari kerja berikutnya. (7) Dalam hal BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Kesehatan wajib membayar denda kepada FKTP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.
