PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 24
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal terbukti adanya tindakan kecurangan berdasarkan laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e maka BPJS Kesehatan dapat menghentikan perjanjian kerja sama dengan FKTP dan FKRTL milik swasta. (2) FKTP dan FKRTL yang dihentikan kerjasamanya dapat bekerja sama kembali setelah jangka waktu paling cepat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak dihentikan kerjasamanya dan setelah dilakukan kredensialing. (3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan memperhatikan kecukupan Fasilitas Kesehatan di daerah tersebut. (4) Penghentian perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi.
