Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN PENCEGAHAN KECURANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH PETUGAS BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan melakukan tindakan preventif atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh Petugas BPJS Kesehatan dengan cara: a. membangun dan mengembangkan budaya organisasi yang dituangkan dalam tata nilai organisasi; b. MENETAPKAN tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan dalam melaksanakan tugas sebagai Petugas BPJS Kesehatan; c. memastikan tersedianya proses bisnis yang terstandar; d. meningkatkan pengetahuan dan kompetensi terkait dengan kebijakan, regulasi dan budaya organisasi terbaru; e. meningkatkan koordinasi antar sesama Petugas BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai Petugas BPJS Kesehatan; f. memastikan Petugas BPJS Kesehatan melakukan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku; dan/atau g. melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap hasil kerja Petugas BPJS Kesehatan.
