Pasal 5
BAB 2 — JENIS KEPESERTAAN
(1) PBPU termasuk warga negara asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima gaji atau upah. (2) BP sebagaimana dimakud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. investor; b. pemberi kerja; c. penerima pensiun;
d. veteran; e. perintis kemerdekaan; f. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari Veteran atau Perintisan Kemerdekaan; dan g. BP yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang mampu membayar Iuran. (3) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; b. PNS yang berhenti dengan hak pensiun; c. Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; d. janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun; e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan f. janda, duda, atau anak yatim dan/piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
