Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) kepada Pemerintah Daerah setiap bulan. (2) Pemerintah Daerah menyetorkan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyetoran Iuran kepala desa dan perangkat desa. (4) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (5) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah. (6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selisih kurang atau lebih pembayaran, diperhitungkan pada pembayaran Iuran berikutnya.
