Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut Iuran dari Pekerjanya, membayar Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor Iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (3) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan informasi kewajiban pembayaran kepada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (4) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account. (5) Iuran dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (6) BPJS Kesehatan mengirimkan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pembayaran Iuran.
