PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendaftaran Kepesertaan bagi Peserta Pekerja...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PPU selain penyelenggara negara dapat dilakukan melalui pemanfaatan sistem pelayanan OSS. (2) Pendaftaran kepesertaan melalui pemanfaatan sistem pelayanan OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersamaan dalam proses penerbitan NIB Badan Usaha oleh lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
