PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
Peserta PRB yang menderita penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi secara otomatis terdaftar sebagai Peserta Prolanis dan diberikan pelayanan secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
