PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPJS Kesehatan menjamin Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif yang bersifat perorangan bagi Peserta. (2) Pelayanan Promotif dan Pelayanan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan; b. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu; dan c. peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis.
