PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 38
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan oleh masing-masing fungsi. (2) Pemeriksaan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kantor. (3) Pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dikantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan. (4) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh BPJS Kesehatan dengan mempertimbangkan: a. aksesbilitas; b. lokasi; dan c. representatif.
