Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dirinya, seluruh Pekerjanya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan, melaporkan data dirinya, pekerjanya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta memungut, membayar, dan menyetorkan Iuran; dan b. memastikan kepatuhan terhadap setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, melaporkan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar dan menyetorkan Iuran.
