Pasal 5
(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah membayar Iuran bagi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (5) Dihapus. (5a) Dihapus. (6) Ketentuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
