Pasal 34
(1) BPJS Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran Iuran. (2) Dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara. (2a) BPJS Kesehatan dalam melakukan pegawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, dinas, badan, atau balai yang membidangi ketenagakerjaan pada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. (3) Tata cara pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
DIREKTUR UTAMA
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
Œ
ALI GHUFRON MUKTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
