PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Peserta Prolanis merupakan peserta penderita penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang didaftarkan melalui aplikasi BPJS Kesehatan oleh FKTP.
(2) Peserta penderita penyakit kronis yang telah terdaftar sebagai peserta Program Rujuk Balik wajib didaftarkan sebagai peserta Prolanis. (3) Pendaftaran peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah FKTP melakukan edukasi tentang manfaat pelayanan Prolanis. (4) Manfaat pelayanan Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan; b. pelayanan obat; c. pemeriksaan penunjang; dan d. kegiatan kelompok.
