Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
(1) Dalam memberikan pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan, BPJS
Kesehatan bekerja sama dengan unit di Fasilitas Kesehatan yang memiliki fungsi pelayanan penanganan pengaduan. (2) Fasilitas Kesehatan wajib menyediakan unit yang memiliki fungsi pelayanan informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan sebagai salah satu komitmen Fasilitas Kesehatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. (3) Mekanisme pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku di Fasilitas Kesehatan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
