Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib memungut iuran dari Pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) BPJS Kesehatan mengirimkan tagihan dan kewajiban pembayaran kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara berupa lembar tagihan melalui email dan/atau diakses melalui aplikasi online yang disediakan BPJS Kesehatan. (3) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account. (4) Iuran Jaminan Kesehatan dapat dibayarkan untuk lebih dari 1 (satu) bulan yang dilakukan di awal. (5) Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) BPJS Kesehatan mengirimkan pemberitahuan melalui e- mail kepada Pemberi Kerja yang telah melakukan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan. Paragraf Keempat Iuran Anggota Keluarga yang Lain
