PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 6
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperoleh pembayaran dengan besaran tarif kapitasi yang didasarkan pada jumlah dokter, rasio jumlah dokter dengan jumlah peserta, ada atau tidaknya dokter gigi, dan waktu pelayanan.
