Pasal 4
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKTP secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di FKTP. (2) Besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada FKTP pada suatu wilayah ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah setempat dengan mengacu pada standar tarif kapitasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. (3) Standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah); b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). (4) Penetapan besaran tarif kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masing-masing FKTP dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan seleksi dan kredensialing dengan mempertimbangkan: a. sumber daya manusia; b. kelengkapan sarana dan prasarana; c. lingkup pelayanan; dan d. komitmen pelayanan. (5) Pertimbangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. ketersediaan dokter berdasarkan rasio perbandingan jumlah dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan b. ketersediaan dokter gigi, perawat, bidan termasuk jejaring bidan dan tenaga administrasi. (6) Pertimbangan kelengkapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi : a. kelengkapan sarana prasarana FKTP yang diperlukan dalam memberikan pelayanan; dan b. waktu pelayanan di FKTP.
(7) Pertimbangan lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan; b. pelayanan obat; dan c. pelayanan laboratorium tingkat pratama.
