PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang NORMA PENETAPAN BESARAN KAPITASI DAN PEMBAYARAN...
Pasal 15
BAB 2 — NORMA PENETAPAN BESARAN TARIF KAPITASI
Setiap FKTP selain Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perawat; b. memiliki bidan dan/atau jejaring bidan; c. memiliki tenaga administrasi; d. memenuhi kriteria kredensialing atau rekredensialing; e. memberikan pelayanan rawat jalan tingkat pertama sesuai peraturan perundang-undangan; f. memberikan pelayanan obat; g. memberikan pelayanan laboratorium tingkat pratama; h. membuka waktu pelayanan minimal 8 (delapan) jam setiap hari kerja; dan i. memberikan pelayanan darurat di luar jam pelayanan.
