Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH DARI BADAN USAHA BARU
(1) Badan Usaha Baru yang telah menerima Username dan Password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) melakukan entry data kepesertaan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, untuk dilakukan verifikasi melalui sistem. (2) Entry data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan cara: a. mengisi data kepesertaan ke dalam aplikasi; atau b. mengunggah data kepesertaan secara kolektif. (3) Badan Usaha Baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Username dan Password harus melakukan pendaftaran Badan Usaha kembali.
(4) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi melalui sistem terhadap data kepesertaan yang telah di-entry oleh Badan Usaha Baru dalam jangka waktu paling lama 1x24jam. (5) BPJS Kesehatan memberikan notifikasi kepada Badan Usaha Baru dalam hal data kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selesai diverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan. (6) Badan Usaha Baru yang telah menerima notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melakukan konfirmasi persetujuan pendaftaran. (7) Dalam hal terdapat data kepesertaan yang tidak dapat diverifikasi oleh sistem BPJS Kesehatan, Badan Usaha Baru melakukan perbaikan data kepesertaan.
