PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN IURAN BAGI...
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
FACHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
