Pasal 9
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Investor; b. Pemberi Kerja; c. Penerima Pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan g. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran. (2) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun; e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf e yang mendapat hak pensiun.
