Pasal 89
BAB 8 — PELAPORAN DAN UTILIZATION REVIEW
(1) Fasilitas Kesehatan wajib membuat laporan kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan secara berkala setiap bulan kepada BPJS Kesehatan. (2) Fasilitas Kesehatan wajib menerapkan Utilization Review secara berkala dan berkesinambungan. (3) BPJS Kesehatan melakukan pelaksanaan utilization review dengan mengukur pemanfaatan pelayanan berdasarkan indikator rate, ratio serta unit cost. (4) BPJS Kesehatan berdasarkan indikator rate, ratio serta unit cost sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan evaluasi dan umpan balik. (5) BPJS Kesehatan melakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi dan umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rangka pengendalian biaya pelayanan kesehatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan, Utilization Review ditetapkan dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
